Tuesday, 20 September 2016

Ada yang Baru nih di Kantor Imigrasi

Sumber: de.fotolia.com

Imigrasi mendengar kata ini saja saya sudah malas dibuatnya. Kalau menurut kamu gimana ? Apa yang terlintas di benakmu kalau mendengar kata imigrasi? Apakah administrasi? Atau petugas galak-galak? Yang pasti sesuatu yang berhubungan dengan imigrasi pasti selalu ribet dan memerlukan banyak waktu. Biasanya orang-orang bedatangan ke kantor imigrasi melakukan sesuatu yangv berhubungan dengan luar negeri.


Pengalaman saya datang kesini sangat menyedihkan. Saya ditolak 3 kali sama kantor ini sampai akhirnya saya menyerah. Menyerah bukan karena saya ingin tapi keadaan yang membuat saya menyerah. Kalau kamu ingin mempunyai sebuah passport tentunya kamu harus memenuhi persyaratannya terlebih dahulu. Persyaratan yang selalu membuat saya gagal adalah KK (kartu keluarga), itu karena kartu keluarga saya hilang terbawa badai masa lalu (lebay). Dan ini kali keempat (kali kedua raisa soundtrack) saya mencoba peruntungan untuk mencari passport.

Jam 8 pagi datang ke kantor imigrasi kelas 1 Denpasar Bali, saya mendapat nomor undian 103. Tidak perlu lama-lama saya langsung balik lagi ke rumah sekitar 2 jam saya kembali lagi ke kantor imigrasi ini. Ternyata ada yang berbeda biasanya kalau kita mencari passport itu dibutuhkan waktu 2 hari, hari pertama verifikasi berkas dan hari kedua foto dan wawancara. Kalau sekarang semuanya dilakukan satu hari sekaligus! Jadi bisa lebih singkat. Setelah foto dan wawancara saya mendapat resi pembayaran via bank BNI, setelah membayar kita hanya menunggu waktu 3 hari dan passport pun siap diambil. Simple!

Kalau ingin membuat passport baru dengan 48 halaman dikenakan biaya sebesar Rp 355.000, syarat yang dibutuhkan adalah KTP, Akta Kelahiran/Ijazah, KK (Kartu Keluarga), formulir, surat pernyataan (butuh materai), surat pernyataan orang tua (materai). Semuanya dibutuhkan dalam bentuk asli dan photocopy (kecuali formulir dan surat pernyataan), untuk photocopy semuanya tidak boleh terpotong! Pastikan juga nama di semua berkas persyaratan haruslah sama! Kalau semua lengkap, kamu tidak perlu calo tinggal siapkan waktu untuk menunggu saja.

Dapat informasi baru juga kalau ternyata sekarang sudah ada e-passport. Apa itu e-passport? E-passport/ electronic passport itu merupakan passport yang menggunakan chip di dalamnya. Jadi kalau kita ke luar negeri, passport kita akan di scan dan tidak lagi di stempel (jadi tidak bisa berburu stempel lagi, haha). E-passport ini hanya bisa dibuat di Jakarta dan Surabaya untuk saat ini. Harganya dua kali lipat dari harga passport biasa.

Sekian informasi saya, semoga membantu dan yang tidak kalah penting akhirnya saya punya passport! Bogor I’m coming! (Loh kok Bogor). Like jika kalian suka, share jika kalian tidak keberatan, dan comment jika ada saran atau pertanyaan.

Thanks


No comments:

Post a Comment